Wednesday, October 19, 2011
PERANG OH PERANG
A. Tawanan Perang
Adalah mereka yang tertawan pada masa perang, dan dijadikan budak oleh negara yang menjadi pemenang perang.
B. Macam - Macam Tawanan Perang
1. Tawanan Warga Sipil : Penduduk setempat yang tidak mengikuti perang.
a. Jika tawanan Laki-Laki : Boleh disiksa -- Tidak boleh dibunuh
b. Jika tawanan Perempuan : Boleh dipekerjakan -- Tidak boleh disiksa dan dibunuh
c. Jika tawanan Anak-Anak : Tidak boleh disiksa, dibunuh dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
2. Tawanan Tentara : Orang-orang yang ditawan adalah pihak yang kalah. Mereka boleh disiksa, dibunuh atau dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
3. Tawanan Politik : Orang-orang yang ditahan di rumah tahanan atau di tempat pembuangan. Mereka tidak boleh disiksa, dibunuh ataupun dipekerjakaan tidak layak.
C. Tata Cara Memperlakukan Tawanan Perang
Nabi Muhammad SAW telah memperkenalkan suatu tata cara yang beradab dalam memperlakukan tawanan tawanan perang dengan manusiawi dan beradab,sebagaimana tercatat dalam sejarah peradaban muslim yaitu membebaskan berbagai penjahat perang dari kesalahannya
D. Harta Rampasan Perang
1. Ghanimah : Harta yang diambil musuh dalam peperangan
2. Salab : Pakaian, senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang melekakt pada tubuh tentara musuh dan diambil dalam peperangan
3. Fa'i : Harta yang didapat tanpa adanya peperangan
Subscribe to:
Posts (Atom)